Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?

Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?

Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan
antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan
uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka
produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi
kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang.
Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau
riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.Setelah
itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya
kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman
modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan
dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:“Saya
adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu
pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati
kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.”
(Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)Sebagian
ummat Islam menganggap bahwa Jual-beli saham di Bursa Saham (Stock
Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram
karena termasuk spekulasi atau judi.Manakah yang benar? Sebagai
ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali
berpegang pada Al Qur’an dan Hadits“Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” Kita memang tidak bisa
mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur’an itu
tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah
perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang
membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus
berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat
kita sendiri.Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal
dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau
beras. Hal ini kurang tepat.Saham itu baik barang maupun
nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan
yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika
kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).Anas
juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual
pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa
untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual
pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya;
Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang
masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih;
malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang
hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa
penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan
yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis riwayat Bukhari)“Dari
Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual
beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).Kenapa
Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun
buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika
tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.Nabi
melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli
untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa
melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua
pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke
perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan
keuangan atau tidak.Ada yang berpendapat jual-beli saham halal
karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang
melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat
membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di
zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang
memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada “larangan” untuk
jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar